Jenis Pajak untuk UMKM Yang Sudah CV
Tahukah kamu bahwa sektor UMKM menyumbang lebih berasal dari 60% PDB Indonesia dan menyerap hampir 97% berasal dari keseluruhan tenaga kerja? Dari sekitar 64 juta pelaku UMKM di Indonesia, kontribusi pajak berasal dari sektor ini masih di bawah 5% berasal dari keseluruhan penerimaan pajak nasional.
Data ini menyatakan masih banyak pelaku UMKM yang belum menyadari kewajiban perpajakan mereka. Padahal, menyadari dan memenuhi kewajiban pajak bukan hanya tentang kepatuhan hukum, namun terhitung tentang kontribusi nyata untuk pembangunan negara dan keberlanjutan bisnis itu sendiri. Yuk, studi lebih jauh tentang pajak-pajak untuk UMKM ini!
Dasar Hukum Perpajakan UMKM
Sebelum mengkaji lebih jauh tentang jenis-jenis pajak, mutlak bagi kamu untuk menyadari landasan hukum yang menyesuaikan perpajakan UMKM di Indonesia. Ini dia lebih dari satu contohnya:
1. PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan berasal dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Mengatur tarif PPh final 0,5% untuk UMKM
Menentukan batasan peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar
Mengatur jangka kala pemanfaatan tarif
2. UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
Mengatur tentang kenaikan tarif PPN
Memberikan kepastian hukum terkait insentif pajak
Menyederhanakan administrasi perpajakan
3. PMK Nomor 99/PMK.03/2018
Mengatur tata cara pengajuan dan pemberian NPWP
Menjelaskan prosedur pelaporan pajak UMKM
Mengatur tentang pencabutan pengukuhan PKP
4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2013
Mengatur tata cara pembayaran pajak
Menjelaskan prosedur pelaporan SPT
Mengatur sanksi keterlambatan
Mengapa UMKM Perlu Membayar Pajak?
Sebelum mengkaji jenis-jenis pajak, mutlak bagi kamu untuk menyadari mengapa UMKM kudu membayar pajak. Pembayaran pajak bukan sekadar kewajiban, namun terhitung wujud partisipasi di dalam pembangunan nasional.
Pajak yang dibayarkan bakal lagi di dalam wujud infrastruktur, sarana publik, dan bermacam program pemerintah yang terhadap kelanjutannya terhitung menolong pertumbuhan UMKM itu sendiri.
Selain itu, kepatuhan pajak terhitung beri tambahan bermacam keuntungan segera bagi UMKM, seperti:
Kemudahan akses kredit perbankan
Peluang kerjasama bersama perusahaan besar
Kesempatan mengikuti tender pemerintah
Legalitas bisnis yang lebih kuat
Jenis-jenis Pajak UMKM
Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, tersedia lebih dari satu pajak yang kudu pelaku bisnis bayar yakni:
1. PPh Final 0,5% untuk UMKM
Salah satu model pajak yang paling relevan untuk UMKM adalah PPh Final 0,5% sesuai bersama PP Nomor 23 Tahun 2018. Ketentuan ini berlaku untuk UMKM bersama peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar di dalam satu th. pajak.
Ini merupakan tarif yang jauh lebih rendah dibandingkan tarif pajak normal, yang dirancang spesifik untuk memudahkan pelaku UMKM di dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Adapun penghapusan pajak bagi UMKM yang omzetnya maksimal 500 juta rupiah. Jadi, kecuali kamu mempunyai penjualan dibawah 500 juta, maka tidak kudu membayar pajak penghasilan.
Mau mendirikan PT atau CV?, konsultasi lah dulu: jasa pembuatan pt
Cara Menghitung PPh Final 0,5%
Jika omzet bulanan kamu Rp550 juta, maka pajak yang kamu bayar adalah:
Rp550.000.000 – Rp500.000.000 = Rp50.000.000
Rp50.000.000 x 0,5% = Rp250.000
Perhitungan ini berlaku untuk setiap bulan, terlepas berasal dari besarnya keuntungan atau kerugian
Pembayaran dapat dijalankan lewat ATM, mobile banking, atau kantor pos
Batasan Waktu Penggunaan Tarif 0,5%
Wajib Pajak Orang Pribadi: 7 th. pajak
Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma: 4 th. Pajak
Wajib Pajak Badan berbentuk PT: 3 th. pajak
Apa artinya? Jika kamu merupakan bisnis berbentuk Perseroan Terbatas, maka kamu bebas pajak selama 3 th. sejak berdirinya PT tersebut. Begitu terhitung bersama badan bisnis yang lain, sesuai bersama ketentuan di atas.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Untuk UMKM bersama omzet melebihi Rp4,8 miliar per tahun, kamu kudu menyimak kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak bersama tarif lazim 11%.
Kriteria Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Dalam menunaikan kewajiban pajak, kamu kudu mengukuhkan usahamu sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). Lalu, apa saja syarat untuk menjadi PKP?
Omzet melebihi Rp4,8 miliar per tahun
Menjual barang atau jasa kena pajak
Telah dikukuhkan sebagai PKP oleh Dirjen Pajak
Kewajiban PKP
Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tersedia lebih dari satu kewajiban utama yang kudu kamu penuh yakni:
1. Memungut PPN berasal dari Konsumen
Wajib beri tambahan PPN sebesar 11% berasal dari harga jual
Mencantumkan PPN secara terpisah di dalam struk atau invoice
Menginformasikan kepada pembeli bahwa harga yang dibayar udah terhitung PPN
Menyimpan bukti pemungutan PPN di dalam wujud struk atau invoice
2. Membuat Faktur Pajak
Menggunakan aplikasi e-Faktur yang di sajikan DJP
Membuat faktur paling lambat:
Akhir bulan sesudah penyerahan barang/jasa
Saat penerimaan pembayaran (bila pembayaran kamu terima sebelum akan penyerahan)
Saat penerimaan pembayaran termin
Memastikan kelengkapan information di dalam faktur seperti:
Identitas penjaja dan pembeli
Jenis barang/jasa yang diserahkan
Jumlah harga dan PPN yang dipungut
Nomor seri faktur pajak
3. Melaporkan SPT Masa PPN
Laporan kudu kamu lakukan setiap bulan
Batas kala pelaporan paling lambat akhir bulan berikutnya
Melaporkan lewat aplikasi e-Filing atau DJP Online
Memastikan kelengkapan dokumen pendukung
4. Menyetorkan PPN ke Kas Negara
Pembayaran ini dapat kamu lakukan paling lambat akhir bulan berikutnya lewat lebih dari satu platform, contohnya:
Internet banking
Mobile banking
ATM
Kantor pos
Bank persepsi
Sanksi Terkait Kewajiban PKP
Keterlambatan atau kelalaian di dalam memenuhi kewajiban PKP dapat mengakibatkan sanksi, misalnya:
A. Sanksi Terkait Faktur Pajak
Denda 2% berasal dari DPP kecuali tidak mengakibatkan faktur
Denda 2% berasal dari DPP kecuali terlambat mengakibatkan faktur
Sanksi pidana kecuali mengakibatkan faktur tidak berdasarkan transaksi sebenarnya
B. Sanksi Terkait Pelaporan
Denda Rp500.000 untuk keterlambatan SPT Masa PPN
Denda kenaikan 2% per bulan berasal dari pajak yang kurang dibayar
Sanksi administrasi untuk pembetulan SPT
C. Sanksi Terkait Pembayaran
Bunga 2% per bulan untuk keterlambatan pembayaran
Dihitung berasal dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran
Maksimal 24 bulan
3. Pajak Daerah untuk UMKM
Selain pajak pusat, UMKM terhitung kudu menyimak pajak daerah yang berlaku di lokasi operasional mereka. Berikut rincian lebih dari satu model pajak daerah yang barangkali relevan:
A. Pajak Restoran
Dikenakan untuk bisnis kuliner bersama omzet di atas batas yang ditentukan Pemda
Tarif berkisar 5-10% berasal dari nilai penjualan
Wajib menempatkan bill/struk yang mencantumkan pajak
B. Pajak Reklame
Berlaku untuk bermacam model media promosi
Tarif beragam tergantung lokasi dan model reklame
Perizinan kudu kamu urus sebelum akan pemasangan
C. Pajak Parkir
Untuk bisnis yang menyediakan lahan parkir berbayar
Tarif 20-30% berasal dari pendapatan parkir
Wajib melaporkan pendapatan secara periodik
Insentif dan Fasilitas Pajak untuk UMKM
Pemerintah menyediakan bermacam insentif pajak untuk menolong pertumbuhan UMKM, yaitu:
Pembebasan pajak untuk bisnis baru berlaku selama 3-6 bulan pertama operasional dan kudu mengajukan keinginan ke KPP setempat
Pengurangan tarif pajak untuk industri tertentu
Kemudahan di dalam pelaporan pajak
Program tax amnesty spesifik UMKM
Tips Kepatuhan Pajak untuk UMKM
Berikut lebih dari satu tips praktis untuk mengelola kewajiban perpajakan UMKM:
Pisahkan keuangan pribadi dan usaha! Oleh dikarenakan itu, kamu sebaiknya mengakibatkan rekening spesifik untuk usaha.
Catat seluruh transaksi secara tertib dan dokumentasikan setiap pengeluaran. Jika kamu kesusahan bersama administrasi ini, cobalah manfaatkan software pembantu untuk pembukuan.
Simpan bukti transaksi, scan dokumen mutlak dan backup information secara berkala.
Lakukan pembayaran pajak tepat waktu! Untuk mempermudah kamu, cobalah buat reminder untuk setiap tanggal jatuh tempo pajak.
Membayar pajak kini tak kudu ribet kudu singgah ke kantor pajak. Kamu terhitung dirumah dan manfaatkan e-faktur untuk PKP dan juga e-filling untuk pelaporan SPT.
Konsekuensi Tidak Membayar Pajak
Mengabaikan kewajiban pajak dapat mengakibatkan lebih dari satu kerugian, yakni:
Denda administratif hingga 200% berasal dari nilai pajak
Bunga keterlambatan 2% per bulan
Sanksi pidana di dalam masalah tertentu
Kesulitan di dalam pengembangan usaha
Pemblokiran rekening bank
Pencegahan ke luar negeri
Penyitaan aset usaha
Kesimpulannya, mengelola kewajiban perpajakan tentu saja menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku UMKM. Pasalnya, banyak segi yang kudu kamu perhatikan, jadi berasal dari perhitungan, pembayaran, hingga pelaporan.
Butuh Pendampingan Profesional Dalam Mengurus Pajak?
Apakah kamu masih bingung tentang kewajiban pajak UMKM-mu? Jangan khawatir! Tim ahli berasal dari Kontrak Hukum siap menolong kamu memenuhi kewajiban perpajakan bersama tepat.